BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang
Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam
negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman
tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur
negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan
peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Konstitusi
dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan
rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah
dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun
paham kedaulatan rakyat.
Berlakunya
konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang dianut dalm suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan
rakyat, sumber legitimasi, konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah
paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi dan paling fundamental sifatnya, karena
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku
universal, agar peraturan yang tingkatannya berbeda di bawah undang-undang
dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan ini tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Oleh
karena itu di dalam makalah ini akan membahas sejarah dan unsur-unsur yang ada
di dalam Undang-Undang Dasar.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
penyusunan makalah ini, penyusun mengambil rumusan masalah, sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945?
2. Bagaimana
sejarah lahirnya Undang-Undang Dasar 1945?
3. Apa
tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945?
4. Apa
isi dari Undang-Undang Dasar 1945?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mengetahui
sejarah lahirnya Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mengetahui
tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Mengetahui
isi dari Undang-Undang Dasar 1945.
1.4
Metode Pengumpulan Data
Dalam
penyusunan makalah ini, penyusun menggunakan metode pengumpulan data, sebagai
berikut :
1.
Studi Pustaka
Studi
Pustaka adalah metode dimana penyusun menelesuri dan mempelajari bahan-bahan
yang ada seperti buku-buku. Metode ini sangat membantu bagi para penyusun
karena penjabaran yang terdapat pada bahan-bahan tersebut sudah lengkap dan
tersusun secara sistematis.
2.
Browsing
Metode
browsing adalah metode dimana penyusun mencari informasi-informasi yang
diperlukan dengan cara mencari di website dan internet.
1.5
Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari
3 Bab yang akan terbagi lagi menjadi beberapa subbab.
Pada
Bab 1 membahas masalah Latar Belakang , Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan,
Metode Pengumpulan Data, dan Sistematika Penulisan.
Pada
Bab 2 membahas masalah Pengertian Undang-Undang Dasar 1945, Sejarah Lahirnya
Undang-Undang Dasar 1945, Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Isi
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Bab 3 membahas masalah
Kesimpulan.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang
terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).
Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea
keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai
dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan
tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945.
Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu
kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama
lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam
“Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari
1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui
Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945
dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha
Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai,
suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.
2.2
Sejarah
Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan
badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari
28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama
Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38
anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah
penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya
“Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan UUD 1945 telah
dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada
tanggal 29 Agustus 1945. Tahun 1945 rancangan naskah Indonesia yang disusun
selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama
lembaga tanpa kata “Indonesia” karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa.
Di Sumatera ada BPUPKI untuk
Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus
1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
Periode untuk 1945 “18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949”
Pada periode 1945-1950, UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan
kemerdekaan. Titah No. X Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa
kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum
terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”)
yang pertama, sehingga acara ini mengalami perubahan pertama sistem
pemerintahan Indonesia untuk 1945.
Periode Diberlakukanya Konstitusi
RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”
Pada saat ini pemerintah Indonesia
adalah sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi
negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara memiliki
kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan internal. Ini adalah perubahan dari tahun
1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Periode 1950 “17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959”
Sistem dalam periode 1950
diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal. Pada
periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan
tidak berjalan lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan
partai atau kelompok.
Setelah negara RI pada tahun 1950
dan sistem Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama
hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat
Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD
1945.
Periode kembalinya ke 1945 “5 Juli
1959 – 1966”
Karena situasi politik di Majelis
Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai saling tarik
ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5
Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara
Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada saat ini, ada berbagai
penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil
Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Periode 1945 orde baru “11 Maret
1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila murni dan
akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”, di antara
melalui sejumlah aturan :
1.
Keputusan
No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan
UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
2.
Keputusan
No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika
keinginan Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat
rakyat melalui referendum.
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi dari
Keputusan No. IV / MPR / 1983.
Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober
1999”.
Pada saat ini transisi diketahui.
Waktu itu sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya
Timor Timur dari NKRI.
Periode Perubahan “Tahun 1945”.
Salah satunya adalah tuntutan
Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar Belakang tuntutan
perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang
sangat besar kepada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang
dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan 1945 ketika itu
meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak asasi
manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan supremasi hukum, serta
hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa. 1945
perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan
struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal sebagai
Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
Pada periode 1999-2002, 1945
mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan :
1.
Sidang
Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Amandemen Pertama.
2.
Sidang
Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
3.
Sidang
Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
4.
Sidang
Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.
2.3
Tujuan
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Tujuan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk
:
1.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
2.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelindungan hak asasi manusia agar sesuai
dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang
sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain
melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan
saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan
pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan
kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
5.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan
kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral,
dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara
sejahtera.
6.
Melengkapi aturan
dasar yang sangat penting dalam penyelengaraan negara bagi eksistensi negara
dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara
dan pemilihan umum.
7.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia
dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan
datang.
2.4
Isi Undang-Undang
Dasar 1945
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia
asli.
(2)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Presiden menerima duta negara lain
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda
jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1)
Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan
oleh Presiden.
(3)
Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1)
Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)
Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang.
(3)
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.
(4)
Hal keuangan negara selanjutnya diatur
dengan undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2)
Susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
A G A M A
A G A M A
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
P E N D I D I K A N
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
(2)
Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang- Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1)
Dalam enam bulan sesudah
akhirnyapeperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2)
Dalam enam bulan sesudah
MajelisPermusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
BAB 3
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat penyusun ambil dari makalah ini adalah :
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan
pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea
keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai
dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan
tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945.
2.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan
badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari
28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama
Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk
sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang
akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk
melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah
pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
3.
Tujuan
perubahan 1945 ketika itu meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan
supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan
pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945,
tetap mempertahankan struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya
dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar